Sri Mulyani Terbitkan Aturan APBN Jadi Penjamin Utang Kereta Cepat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Kereta cepat melintasi setibanya di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Yuliawati
19/9/2023, 11.55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Penjaminan pemerintah itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjamin pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu dijelaskan penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (19/9).

Penjaminan pemerintah ini dengan mempertimbangkan prinsip tiga prinsip, yakni:

  • kemampuan keuangan negara
  • kesinambungan fiskal
  • pengelolaan risiko fiskal

Lebih lanjut aturan tersebut berbunyi penjaminan pemerintah atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas:

  • pokok pinjaman
  • bunga pinjaman, dan atau
  • biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Tata cara penjaminan itu dimulai dari pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

  • Keputusan komite mengenai pemberian penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
  • Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
  • Nilai pinjaman yang akan dijamin
  • Calon kreditur
  • Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan dan pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan.

Pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI. Selain itu juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan tiga tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Reporter: Zahwa Madjid