Rancangan Undang Undang tentang aparatur sipil negara atau ASN telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah tentang jaminan pensiunan bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Kini, PNS dan PPPK memiliki hak setara untuk mendapatkan jaminan pensiun. Mengutip Bab 6 UU ASN, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara keduanya, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.
Mengutip Bab 6 pasal 22, jaminan pensiun dan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Dalam ayat 2 pasal 22 tertulis, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan sebagai penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,” bunyi ayat 3 pasal 22.
Adapun sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menaikkan gaji ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri, sebesar 8% pada tahun depan. Ia juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%. Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.
"Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan DPR, Rabu (16/8).