Ini Daftar Produk Impor yang akan Diawasi Ketat Pemerintah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya dalam rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Penulis: Lavinda
9/10/2023, 11.12 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan sejumlah daftar kode barang atau Harmonized System (HS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi impor barang konsumsi yang membanjir, termasuk melalui penjualan di sosial media.

"Presiden Jokowi menginstruksikan para menteri bersama Kapolri menangani dan mengatasinya banjirnya impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram, dikutip Senin (9/10).

Dia menjelaskan, berbagai langkah terus dan akan ditingkatkan untuk mengatasi impor barang konsumsi tersebut. Salah satunya, dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS.

Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.

Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan untuk impor umum barang konsumsi berupa barang kiriman. Kemudian, Impor melalui kawasan, baik Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan lainnya. 

Pemerintah juga memperketat pengawasan impor melalui sistem elektronik atau e-commerce, dan impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan istilah jasa titip (Jastip). Terakhir, penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.

Presiden Jokowi juga membentuk Satuan Kerja atau Satgas gabungan untuk menangani banjirnya impor barang konsumsi. Satgas terdiri dari, Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Polri.

Tujuan pembentukan Satgas ialah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tindakan ilegal dan pelanggaran. 

"Presiden meminta dilakukan monitoring dan evaluasi berkala dalam 3 bulan ke depan atas langkah-langkah yang dilakukan. Kerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat sangat penting untuk menangani fenomena dampak global tersebut," ujar Sri Mulyani.