Kementerian Keuangan mewajibkan pengelola penyelenggara perdagangan elektronik atau e-commerce yang melakukan transaksi impor lebih dari 1000 kiriman dalam setahun untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB).
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny menyatakan terdapat beberapa e-commerce yang sudah melakukan kemitraan, salah satunya adalah Lazada. Sedangkan e-commerce besar lainnya, seperti Shopee masih dalam proses.
Dengan menetapkan e-commerce sebagai importir, DJBC mengatakan terdapat kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh e-commerce yang terdaftar.
“Sehingga ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda,” kata Fadjar.
E-commerce yang sudah bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman tersebut.
Pertukaran data ini melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJCB.
Sebagai informasi, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 pasal 13 tertulis,penelitian terhadap jumlah transaksi e-commerce yang belum melakukan kemitraan akan dilaksanakan menggunakan sistem komputer kepabeanan atau SKP dan pejabat bea dan cukai secara periodik.
Bila dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman e-commerce telah melebihi 1.000 dalam periode setahun, kepala kantor pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada e-commerce ·untuk melakukan kemitraan.