Sekda DKI Jakarta Usul Toko Online dan Ojol Kena Pajak Daerah

Freepik
Ilustrasi, pajak pensiun.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
17/10/2023, 18.09 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Salah satunya yakni pajak toko daring atau online shop, serta pajak layanan transportasi atau ojek online (ojol).

“Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (17/10).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan inovasi lain  untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. 

Seperti melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” katanya.

Bapenda DKI juga berencana untuk melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar.  Bapenda menilai, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp 2 miliar semua bebas pajak. Ke depan supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp 2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin tidak apa gratis,” kata Lusiana.

Melansir data Badan Pusat Statistik, realiasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 45,6 triliun, adapun anggarannya mencapai Rp 55,6triliun. Sedangkan pada tahun 2021, realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp77,48 triliun. Dari angka tersebut, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pendapatan daerah senilai Rp65,57 triliun dan dari pembiayaan Rp11,91 triliun.

Reporter: Zahwa Madjid