Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online wajib melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid pelaporan data dan informasi ini juga mengatur terkait jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi pedagang online.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pelaporan data oleh pedagang online nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan moda; formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine (mesin ke mesin).
"BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)," kata Amalia.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia.
Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Data yang wajib disampaikan oleh pedagang online ialah sebagai berikut:
1. Keterangan umum perusahaan
2. Tenaga kerja
3. Pendapatan dan pengeluaran
4. Kategori produk
5. Kategori wilayah
6. Transaksi
7. Metode pembayaran
8. Jumlah penjual dan pembeli