Sri Mulyani Gelontorkan Insentif Rp 340 Miliar ke Pemda Berprestasi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Penulis: Lavinda
6/11/2023, 17.54 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal tahun berjalan periode ketiga senilai Rp 340 miliar kepada 34 pemerintah daerah (Pemda) berprestasi yang mampu mengendalikan inflasi daerah pada 2023. Pemda yang dimaksud terdiri dari tiga provinsi, enam kota, da 25 kabupaten.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap para pimpinan Pemda menggunakan dana ini untuk memperbaiki kinerja. “Karena kala kinerja baik itu tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (6/11). 

Pada akhirnya, menurut Sri Mulyani, insentif diberikan untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir diwakili oleh Pemda.

“Alokasi insentif tentu kami harapkan akan terus digunakan untuk menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan anggaran daerah untuk produk-produk dalam negeri,” kata Sri Mulyani.

Insentif fiskal juga diharapka bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaa produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.

Transfer ke daerah juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai peredam guncangan ekonomi.

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode ketiga ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023. 

Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain upaya pengendalian inflasi, dan kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian. Selain itu, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung pengendalian inflasi di daerah.

Sebelumnya, pada periode kedua, Kemenkeu memberi insentif Rp 330 miliar kepada 24 kabupaten, enam kota, dan tiga provinsi yang dapat mengendalikan inflasi. Sementara itu, pada periode pertama juga terdapat insentif Rp 330 miliar untuk 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Hal ini, menurut Menkeu menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik.