Ungkap 4 Kelemahan BI Fast, BPK Minta Perry Warjiyo Lakukan Perbaikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat kelemahan Bank Indonesia (BI) dalam implementasi layanan BI Fast. Dari temuan tersebut, BPK meminta Gubernur BI Perry Warjiyo melakukan perbaikan.
BI-Fast merupakan sistem pembayaran ritel yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transfer dana secara lebih efisien, cepat dan tersedia setiap.
Pertama, BPK menemukan adanya bugs pengiriman data dari BI-FAST ke Bank Indonesia-Core Banking System (BI-CBS), seperti terdapat indikasi pengiriman ganda dan selisih data rekapitulasi Individual Credit Transfer (ICT) BI-Fast.
"Akibatnya, pendapatan jasa transaksi BI-Fast tahun 2022 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya," tulis BPS dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2023 dikutip pada Selasa (5/12).
Kedua, terdapat selisih saldo rekening antar sistem pada BI-RTGS dan BI-FAST yang mengakibatkan risiko kegagalan top up pada Rekening Setelmen Dana (RSD) BI-Fast,
Ketiga, monitoring atas kegagalan transaksi akibat ketidakcukupan dana belum memadai. Akibatnya, terdapat risiko denda sanksi administratif belum dibebankan kepada peserta BI-Fast.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Perry Warjiyo agar memerintah Kepala DPID dan DLDS untuk melakukan penyempurnaan aplikasi BI-FAST dalam pengiriman data transaksi BI-Fast ke aplikasi surrounding dan proses top up RSD BI-Fast.
"Kemudian Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Pembayaran untuk menyempurnakan logbook pemantauan BI-Fast," terang BPK.
Keempat, adanya proses dan pelaksanaan pengadaan belum memadai, antara lain pekerjaan pembangunan International Conference and Meeting Room terlambat dan belum dikenakan denda.
Akibatnya, BI tidak dapat segera memanfaatkan ruangan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan terdapat kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 1,75 miliar
BPK merekomendasikan Gubernur BI agar memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) untuk menetapkan dan menagih denda kepada PT KMS atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 1,75 miliar.
Sebagai informasi, layanan transfer antar bank BI Fast sempat mengalami gangguan sejak pukul 09.00 WIB pada Rabu (1/11) pagi hingga 02.00 WIB dini hari ini, Kamis (2/11).
Ketika ingin melakukan transfer antar bank, para konsumen mengeluhkan transaksi tidak dapat diproses oleh sistem. Ketika hendak memasukkan PIN untuk melakukan transfer, muncul pesan 'sedang dilakukan pemeliharaan sistem.
Menanggapi keluhan tersebut, BI memberikan penjelasan bahwa BI dan bank terkait telah melakukan penanganan untuk memastikan transaksi menggunakan BI-Fast kembali berjalan lancar.
“Sehubungan dengan kendala transaksi menggunakan BI-Fast, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. BI sebagai Bank Sentral senantiasa berupaya menyediakan infrastruktur sistem pembayaran yang aman dan handal,” tulis BI melalui akun media sosial X, @Bank_Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono juga menjelaskan bahwa gangguan pada layanan BI Fast terjadi karena adanya kendala dalam teknis.
“Iya, kemaren itu dalam beberapa saat memang ada kendala teknis dalam communication route, tapi sudah kembali normal,” kata Erwin kepada Katadata.co.id, Kamis (2/11)