Perusahaan Tambang yang Ikut Menghijaukan IKN akan Dapat Diskon Pajak
Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN tengah menggodok rencana pemberian diskon pajak besar-besaran kepada perusahaan tambang yang ikut merehabilitasi hutan di wilayah IKN Nusantara. Insentif pajak yang diberikan dapat berupa tax deduction hingga 200%.
Tax deduction pada dasarnya adalah insentif i pengurangan perhitungan penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Badan Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, perusahaan tambang yang merehabilitasi hutan di kawasan IKN akan mendapatkan tax deduction hingga 200%. Dengan demikian, menurut dia, biaya yang dihabiskan oleh perusahaan pertambangan untuk merehabilitasi hutan di kawasan IKN akan dikalikan 200% dan menjadi pengurangan penghasilan bruto yang merupakan dasar perhitungan pajak.
"Misalnya perusahaan ingin merehabilitas 2.000 hektar hutan di IKN dan menghabiskan Rp 100 miiar itu. Itu bisa diklaim dua kali lipat sebagai pengurang perhitungan pajak," ujar Pungky dalam dalam paparannya secara daring, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk merehabilitas hutan di luar area tambang seluas area tambang mereka. "Kami sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka," kata dia.
Pungky mengatakan, IKN memiliki sekitar 16% hutan atau sekitar 120 ribu hektar lahan yang perlu dilakukan rehabilitasi atau restorasi hutan. Area yang perlu direhabilitas tersebut cukup luas dan membutuhkan biaya tak sedikit. Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya menawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan para akademisi.
"Rehabilitasi hutan di kawasan IKN diharapkan dapat menurunkan suku di dalam kota," kata dia.