Direktorat Jenderal Bea Cukai membatasi lima barang bawaan penumpang dari luar negeri dan kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa barang bawaan yang masuk ke Indonesia. Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border
Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan terkait kegiatan impor atas barang tertentu, di mana importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.
“Adapun perizinan usaha di bidang impor terdiri atas importir terdaftar, importir produsen, dan/atau persetujuan impor,” bunyi ayat 5 pasal 3 Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dikutip Rabu (13/3).
Adapun perizinan di bidang impor tersebut merupakan izin usaha untuk menunjang kegiatan usaha di sektor perdagangan luar negeri. Sementara izin usaha yang telah diterbitkan dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pemeriksaan di kawasan pabean.
"Kemudian dokumen persyaratan impor yang pemeriksanaanya dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau post border," tulis ayat 7 pasal 3.
Berikut Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 buah per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 potong per penumpang
4. Barang elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.
Ia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia