Kini pembelian rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama untuk pembelian rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
Padahal, pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggratiskan PBB untuk pembelian rumah dengan nilai jual di bawah Rp 2 miliar untuk mendorong pemulihan ekonomi pada 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono punya alasan tersendiri kenapa penarikan PBB kembali diterapkan, terutama untuk pembelian rumah kedua di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya mengatur, pembebasan PBB hanya untuk pembelian rumah pertama di bawah harga Rp 2 miliar.
Dia pun mengklaim kebijakan baru tersebut tidak akan berdampak terhadap masyarakat bawah. "Karena (NJOP) Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan juga gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Budi, peraturan yang baru saja ditandatangani tersebut, sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
Peraturan tersebut dinilai hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan NJOP Rp 2 miliar masih aman.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.
Demi Alasan Keadilan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati Pegub Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19," ujarnya.
Pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," katanya.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 mencakup ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.
Selain pembebasan pajak di bawah Rp 2 miliar, terdapat pula pembebasan pokok 50% yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
Pembebasan nilai tertentu diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.