Kementerian Keuangan menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bisa dikantongi dari ekspor sedimen pasir laut bisa mencapai Rp 2,5 triliun. Hitungan ini berdasarkan potensi ekspor 50 juta meter kubik dengan harga Rp 93 ribu per meter kubik dengan tarif 30%-35%.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan pemerintah belum memasang target penerimaan negara tersebut. Namun, aturan ekspornya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Baru ada PP sehingga belum ada targetnya di 2025," kata Wawan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, Kamis (26/9).
Sebelum melakukan eksplorasi sedimen pasir laut, menurut dia, membutuhkan penelitian lebih dulu karena khawatir terdapat mineral berbeda yang tidak boleh diekspor. Tim penilai ini berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Mungkin bisa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melihat betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharganya," ucapnya.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan M Alfah Farobi mengatakan ekspor pasir laut sudah sejak 2020 dilarang. Untuk itu, target penerimaannya pada tahun ini tidak ada.
“Industri hilirnya juga tidak dihitung bea keluar. Bea Cukai hanya jadi eksekutor kalau ada ekspor. Kami hanya persiapkan memberikan pelayanan dan pengawasan ketika ekspornya dilakukan,” ujar Alfah.
Ketentuan mengenai ekspor pasir laut juga tercantum dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teranyar. Pertama, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan kedua, yakni Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Merujuk pada lampiran Permendag Nomor 21 Tahun 2024, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut dengan kode HS ex 2505.90.000 dan ex 2505.10.00.
Dua barang berkode HS itu merujuk pada pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut. Pasir ini memiliki ukuran butiran yang berada dalam rentang 0,25 milimeter (mm) hingga 2,0 mm.