Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penghapusan Badan Kebijakan Fiskal menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal hanya perubahan nama saja.
"Badannya menjadi Ditjen, jadi tetap (sama) saja itu," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi November 2024, Jumat (8/11).
Perubahan tersebut berkaitan dengan nomenklatur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, suatu badan tidak bisa membuat kebijakan. Hal itu bertentangan dengan penugasan BKF selama ini.
"Padahal Pak Febrio (Kepala BKF Kementerian Keuangan) bikin kebijakan banyak banget. Jadi akhirnya diubah menjadi direktorat jenderal," ujar Sri Mulyani.
Perubahan struktur organisasi Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Dalam Pasal 13 Perpres tersebut menyebutkan tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi serta fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada pasal 14, Ditjen ini memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang strategi makro fiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Begitu juga dengan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makro fiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain itu, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makro fiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain itu, bertugas dalam pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makro fiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Diikuti dengan pelaksanaan administrasi direktorat jenderal dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.