Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas BPHTB, Ini Kriterianya

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Foto udara susana perumahan di Pinang Merah, Alam Barajo, Jambi, Kamis (21/11/2024). Bank Indonesia (BI) memberikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan yang mendukung Program 3 Juta Rumah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
26/11/2024, 16.14 WIB

Pemerintah sudah menandatangani aturan untuk menghapus pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan  (BPHTB) perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diresmikan setelah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri diteken kemarin.

Penghapusan BPHTB untuk MBR ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami bertiga menandatangani surat keputusan bersama yang intinya untuk mempercepat Pembangunan program tiga juta rumah. Kita melihat bahawa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (25/11).

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan implementasi penghapusan BPHTB untuk MBR bisa segera dilakukan pada Desember 2024. Setelah SKB tiga menteri ditandatangani, proses selanjutnya masih menunggu setiap kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis. 

“Mohon doanya bisa selesai Desember dan bisa dilaksanakan langsung (penghapusan BPHTB) pada Desember,” ujar Maruarar. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, terdapat sejumlah kriteria MBR untuk pelaksanaan penghapusan BPHTB tersebut.

SKB tiga menteri ini menyebutkan, MBR merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan per bulan sebagai berikut:

  1. Besaran penghasilan MBR di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat yaitu penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin Rp 7 juta, kategori kawin Rp 8 juta, dan kategori satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Rp 8 juta.
  2. Besaran penghasilan MBR di papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yaitu penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin Rp 7,5 juta, kategori kawin Rp 10 juta, dan kategori satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
Reporter: Rahayu Subekti