Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tidak hanya berlaku untuk barang mewah, tetapi juga barang-barang lainnya yang selama ini sudah menjadi objek PPN 11%.
Namun, kenaikan PPN 12% dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” demikian pernyataan resmi DJP Kementerian Keuangan dikutip Senin (23/12).
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat juga tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau tarifnya 0%. Barang yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Barang lainnya yang juga masih mendapatkan pembebasan PPN adalah buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga bebas dari PPN. Sedangkan pada kategori jasa, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum di darat dan di air, tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga dibebaskan dari PPN.
Adapun barang-barang lainnya yang tidak dibebaskan atau tidak ditanggung kenaikan pajaknya akan dikenakan PPN 12%. Barang yang akan dikenakan PPN 12%, antara lain barang elektronik seperti televisi, handphone, kulkas, dan sebagainya hingga barang konsumsi seperti makanan dan minuman yang dijual di toko swalayan.
Dampak tarif PPN 12% ke kenaikan harga barang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, dampak kenaikan PPN 12% terhadap kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi tidak terlalu tinggi. Ia menegaskan, kenaikan PPN hanya sebesar 1%.
"PPN itu naik 1% dari 11% ke 12%. Bukan naiknya 12%. Jadi ini yang harus jelas," kata dia.
Ia menjelaskan, PPN sejumlah bahan pokok penting, seperti Minyakita dan gula industri ditanggung oleh pemerintah atau dibebaskan PPN. Sedangkan barang pokok lainnya seperti terigu, sebenarnya sudah dikenakan PPN 11%, dan kenaikan PPN-nya sebesar 1% akan ditanggung pemerintah pada tahun depan.
Berikut simulasi kenaikan PPN terhadap barang elektronik:
2024
Harga Handphone Rp 10.000.000
PPN 11% Rp 1.100.000
Total dibayar Rp 11.100.000
2025
Harga Handphone Rp 10.000.000
PPN 11% Rp 1.200.000
Total dibayar Rp 11.200.000
Adapun dengan contoh itu, selisih harga barang dengan kenaikan PPN adalah Rp 100.000 atau sekitar 0,9% dibandingkan harga barang sebelumnya.
“Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis keterangan DJP Kementerian Keuangan.
Berikut penjelasan perhitungannya:
(Rp 100.000 / Rp 11.100.000) x 100% = 0,9%
Sedangkan jika menghitung kenaikan pajaknya dibandingkan besaran pajak yang dibayarkan sebelumnya maka kenaikan adalah 9%. Dengan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 100.000 / Rp 1.100.000) x 100% = 9%