Pemerintah mengonfirmasi bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan akan mengembalikan kelebihan pajak yang dipungut dengan pembetulan faktur pajak.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah, efektif mulai 1 Januari 2025, sesuai kebijakan baru yang dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bursa Efek Indonesia atau BEI menerbitkan aturan baru terakit tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanannya.
Kemenkeu menerapkan tarif PPN sebesar 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan PMK No. 131/2024 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan PPN untuk barang mewah dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, menurut PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12% yang terfokus pada barang mewah mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan pengenaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% yang bertujuan mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Hampir 200 ribu orang menandatangani petisi menolak kenaikan PPN 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berkhawatir akan memperberat keadaan ekonomi masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengomentari laporan terhadap anggota Fraksi PDIP di DPR Rieke Diah Pitaloka usai menolak PPN 12%.
Kemensos konsolidasikan data BPS untuk penyaluran bansos yang akurat, merespon kenaikan PPN 12% pada 2025 dan memastikan bantuan sampai pada yang berhak.
Pemerintah resmi meningkatkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, berdampak pada berbagai kelompok masyarakat, namun barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN.