“Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menjelang penerapan PPN 12% pada 2025, Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif pajak signifikan untuk melindungi UMKM dan daya beli masyarakat, mengalokasikan anggaran insentif.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, dengan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa, sementara pemerintah menanggung 1% kenaikan untuk barang tertentu.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, sekaligus meluncurkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk menjaga daya beli masyarakat
Pemerintah berencana menaikkan PPN untuk barang mewah dari 11% menjadi 12%, dengan daftar barang yang masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan.
Vietnam memperpanjang penurunan PPN menjadi 8% hingga Juni 2025, berbeda dengan Indonesia yang akan naikkan PPN menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan mendukung stabilitas ekonomi dan konsumsi.
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah, efektif mulai 1 Januari 2025, sebagaimana disetujui dalam UU HPP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025 akan diatur melalui PMK.
DPR dan Kemenkeu bahas penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah serta komponen yang terbebaskan dari PPN yang diantaranya termasuk UMKM dan bahan makanan.
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 hanya menyasar kepada konsumen barang mewah. Bagaimana dengan ketentuan turunannya?