Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah Berlaku Penuh Mulai 1 Februari 2025
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN barang mewah dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Februari 2025, dengan periode transisi sebulan dimana PPN dihitung sehingga tetap seperti tarif lama.