Wamenkeu Pastikan Pelonggaran TKDN akan Selektif, Apa Saja Daftarnya?

Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pemerintah akan mengevaluasi peraturan-peraturan yang menghambat, termasuk yang berkaitan dengan beberapa TKDN.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
14/5/2025, 14.07 WIB

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri alias TKDN hingga sejumlah aturan impor di tengah proses negosiasi tarif Indonesia dengan Amerika Serikat. Namun, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pelonggaran aturan ini akan dilakukan selektif dan dievaluasi terlebih dahulu.

“Yang disampaikan presiden itu dalam konteks besarnya ya. Kalau kita akan mengevaluasi atau meninjau beberapa non tariff measures (NTMs),” kata Anggito dalam diskusi Kagama bertajuk Trump Effect di Gedung RRI, Rabu (14/6).

NTMs merupakan kebijakan yang membatasi atau mempengaruhi perdagangan tetapi bukan melalui tarif atau pajak impor. NTMs mencakup berbagai macam tindakan seperti kuota, larangan impor, standar teknis, regulasi, dan persyaratan administrasi.

Anggito menyatakan, akan mengevaluasi peraturan-peraturan yang menghambat, termasuk yang berkaitan dengan beberapa TKDN.

“Tapi itu kan selektif ya, tidak semuanya TKDN akan dihapuskan. Tidak demikian, pada akhirnya, akan kita lihat commodity by commodity,” ujar Anggito.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perpres ini sebagai respon kepada keinginan dari Amerika untuk melakukan adjustment,” kata Anggito.

Apa Saja Daftar Komoditas dan Aturannya?

Anggito menjelaskan, daftar komoditas masih terus dibahas. Namun, ia memastikan pelonggaran aturan TKDN akan berkaitan dengan tariff measures

Tariff measures adalah berbagai tindakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan internasional, terutama melalui pemungutan bea masuk atau pungutan lainnya yang dikenakan pada barang impor. 

Menurut Anggito, salah satu yang akan dilonggarkan yakni yakni tarif most favored nation atau MFN. “Tariff measures itu yang MFN akan di-reduce. Secara umum itu komparatif dengan free trade agreement (FTA) yang lain,” ujar Anggito.

Sedangkan yang  berkaitan dengan NTMs, Anggito mengaku pemerintah masih membuat daftarnya. Aturannya akan mencakup persyaratan impor, pertimbangan teknis alias pertek, kuota, dan termasuk di dalamnya TKDN.

“Tapi itu kan ini besar ya, pada akhirnya kita lihat daya saing kita dan juga dari pertimbangan nilai tambah industri dalam negeri. Nah itu sedang dinego dan sedang dikaji ya kita seperti apa,” ungkap Anggito.

Respons Strategis Tarif Trump

Langkah pelonggaran TKDN menjadi respon strategis pemerintah atas kebijakan tarif resiprokal sebesar 32% yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah AS terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan paket negosiasi melalui revitalisasi Perjanjian Kerja Sama Perdagangan dan Investasi (TIFA), relaksasi kebijakan non-tarif seperti Tingkat Komponen Dasar Negeri (TKDN), serta penyeimbangan neraca dagang melalui pembelian produk strategis dari AS.

Prabowo menginstruksikan agar regulasi mengenai TKDN dibuat dengan fleksibel dan realistis untuk menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam sesi dialog pada acara Sarasehan Ekonomi pad 8 April 2025.

“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” kata Prabowo. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti