Benarkah Anggota DPR Tak Bayar Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan anggota DPR membayar pajak penghasilan atau PPh. Sempat beredar di media sosial bahwa anggota parlemen tidak membayar pajak.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara. Tidak ada pembebasan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli kepada Katadata.co.id, Selasa (26/8).
Rosmauli menjelaskan ada mekanisme tertentu dalam pembayaran pajak penghasilan anggota DPR. Gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, serta anggota TNI/Polri bersumber dari APBN alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, maka kewajiban ini dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara,” ujar Rosmauli.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima anggota DPR sudah bersih atau neto, karena pajaknya sudah dipungut langsung. Besaran gaji anggota DPR sebagai berikut:
“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.
Mekanisme pembayaran PPh Pasal 21 seperti itu juga umum ditemui di sektor swasta. Rosmauli mengatakan pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan dalam bentuk neto.
“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” kata Rosmauli.
Sebelumnya Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan kabar bahwa anggota DPR tidak membayar pajak merupakan informasi yang salah. “Faktanya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” demikian isi keterangan resmi yang diunggah lewat akun Instagram @cekfakta.ri.
Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan dijelaskan bahwa tidak ada pengecualian pemungutan pajak kepada pejabat.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21, juga dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat negara tetap dikenai pajak.