Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan ini dinilai belum tentu mampu menggerakkan sektor riil secara signifikan.

“Penempatan dana negara Rp200 triliun di perbankan memang berpotensi memperluas likuiditas, tetapi dampaknya terhadap pertumbuhan riil tidak otomatis besar,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kepada Katadata.co.id, Jumat (12/9).

Menurut Yusuf, kunci pertumbuhan tetap bergantung pada sisi permintaan. Artinya, pelaku usaha perlu berekspansi, rumah tangga mampu meningkatkan konsumsi, dan investor percaya pada prospek ekonomi.

“Jika ekspektasi masih lemah, dana ini bisa sekadar menjadi uang parkir tanpa benar-benar mengalir ke sektor produktif,” ujarnya.

Penempatan dana tersebut dilakukan di lima Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Lemahnya Permintaan

Dari sisi kredit, Yusuf menilai hambatan utama saat ini bukan terletak pada keterbatasan likuiditas, melainkan pada melemahnya permintaan dan tingginya persepsi risiko.

Hal serupa juga terlihat pada pola konsumsi yang tidak serta-merta meningkat hanya karena akses kredit lebih longgar. “Daya beli masyarakat masih tertekan,” kata Yusuf.

Ia menambahkan, risiko inflasi pun relatif terbatas karena permintaan domestik belum pulih. Meski begitu, inflasi bisa muncul bila ekspansi kredit justru terkonsentrasi pada konsumsi tanpa diimbangi peningkatan pasokan barang dan jasa.

“Karena itu, kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dibarengi upaya memperbaiki ekosistem ekonomi yang tengah melambat,” ujarnya.

Risiko Kredit Macet

Yusuf mengingatkan adanya risiko yang perlu diwaspadai dari penempatan dana pemerintah yang dipindahkan dari Bank Indonesia ke perbankan, yakni potensi meningkatnya kredit macet.

“Jika bank didorong menyalurkan kredit tanpa basis permintaan dan analisis risiko yang sehat, potensi non-performing loan (NPL) akan meningkat,” kata Yusuf.

Karena itu, ia menilai pemerintah sebaiknya memberikan panduan sektoral yang jelas, terutama untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor yang relatif aman dan memiliki efek pengganda tinggi.

“Namun, aturan ini tidak boleh berubah menjadi intervensi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Bank tetap harus memiliki otonomi dalam credit scoring dan manajemen risiko,” ujarnya.

Potensi untuk Beli SBN dan SRBI Secara Tidak Langsung

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai saat ini perbankan berada dalam kondisi kelebihan likuiditas. Menurutnya, kredit stagnan karena ekonomi sedang tidak kondusif, sehingga pengusaha enggan melakukan ekspansi.

“Potensi besar dana itu justru akan kembali masuk ke Bank Indonesia melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau dibelikan Surat Berharga Negara (SBN), meski dilarang. Hal ini bisa dilakukan secara tidak langsung,” kata Wijayanto.

Menurut Wijayanto, bank bisa saja memanfaatkan dana alokasi pemerintah untuk refinancing kredit yang sudah ada. Selanjutnya, dana hasil refinancing tersebut dibelikan SBN atau SRBI oleh bank.

“Hal ini sulit dideteksi, kecuali jika bank dilarang total membeli SRBI dan SBN. Namun, jika pelarangan diterapkan, kondisi fiskal dan moneter bisa terganggu, dan kinerja bank penerima likuiditas Rp200 triliun justru akan memburuk,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti