DJP Cabut Status Amazon Sebagai Pemungut PPN, Sekarang Giliran OpenAI
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) per November 2025. Bersamaan dengan ini, DJP Kemenkeu resmi menunjuk menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE per November 2025.
Salah satu dari total perusahaan tersebut yakni OpenAI yang memiliki layanan ChatGPT. “Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya dikutip Sabtu (28/12).
Selama ini, ChatGPT sudah memungut PPN 11% jika penggunanya menggunakan layanan berbayarnya per bulan sebesar Rp 75 ribu. Dengan adanya pemungutan PPN, maka pengguna layanan berbayar ChatGPT dikenakan tarif pajak Rp 8.250 sehingga biaya layanan menjadi Rp 83.250 per bulan sejak Desember 2024.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Total penerimaan ini berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.
Rosmauli menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
DJP Kemenkeu memiliki alasan tersendiri dari pencabutan Amazon sebagai perusahaan pemungut PPN PMSE dikarenakan kriteria belum sesuai. Pencabutan ini berlaku efektif sejak 3 November 2025.
“Pencabutan status Amazon sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/12).