Aturan DHE SDA Segera Terbit, Ekonom Peringatkan Risiko Fleksibilitas Eksportir
Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Indonesian Business Council (IBC) menjabarkan sejumlah dampak dari diterbitkannya aturan baru ini nantinya.
Chief Economist IBC Denni Purbasari mengaku dapat memahami maksud pemerintah untuk meningkatkan retensi DHE SDA, di tengah situasi global yang tidak menentu akibat perang antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
“Perubahan ini akan mengurangi fleksibilitas eksportir, mengurangi kompetisi di industri perbankan kita, dan dapat menaikkan biaya bagi pelaku usaha. Rencana ini akan mengirimkan sinyal kepada investor bahwa competition policy dan regulatory predictability di Indonesia memburuk,” kata Denni dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia berpendapat, sinyal ini tidak diharapkan ketika Indonesia sedang berupaya membangun kepercayaan para pelaku usaha termasuk investor asing, baik melalui portfolio investment maupun FDI.
IBC mendorong Pemerintah untuk secara cermat mengkalibrasi revisi yang diusulkan dan membuka ruang dialog dengan dunia usaha, sehingga upaya memperkuat stabilitas makroekonomi, agar jangan sampai mengurangi daya saing dan kepercayaan investor.
“Karena nilai tukar merefleksikan daya saing keseluruhan perekonomian dan ekspektasi terhadap nilai tukar Rupiah di masa depan, IBC mendorong Pemerintah untuk melanjutkan agenda reformasi struktural dan meningkatkan tata kelola serta allocative efficiency fiskal kita,” kata Denni.
Di sisi lain, Denni mengakui, IBC memahami pentingnya stabilitas ekonomi sebagai bagian dari tujuan pembangunan selain daripada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Dalam situasi global yang sangat tidak menentu akibat perang , IBC mengamini tekanan terhadap nilai tukar rupiah terhadap valuta asing dan inflasi meningkat.
“Situasi ini dapat berpengaruh kepada keyakinan para pelaku ekonomi dan ketahanan ekonomi nasional. Terkait itu, IBC mengapresiasi upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah selama ini,” kata Denni.
IBC juga berpandangan, sebagai sebuah perekonomian yang terbuka, Indonesia tidak dapat memiliki stable exchange rate, free capital mobility, dan independent monetary policy sekaligus. Pasca krisis keuangan 1998, tambah Denni, Indonesia melepas rezim kurs tetap dan memberlakukan sistem devisa bebas sebagaimana diatur pada UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Adapun, pemerintah tengah berencana merevisi PP 36/2023 juncto PP 8/2025 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA dengan mewajibkan eksportir memasukkan DHE SDA hanya ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank Himbara dan menurunkan persentase penukaran DHE SDA ke Rupiah yang semula tidak diatur menjadi maksimal 50%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan saat ini aturan tersebut masih direvisi karena masih adanya penyempurnaan aturan tersebut.
“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Bendahara negara ini memastikan aturan baru DHE SDA ini akan segera diterbitkan. Kemungkinan, kata dia, aturan baru ini akan terbit pada April 2026.
“DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” Kata Purbaya.