Menaker Blakclist Perusahaaan yang Langgar Aturan Program Magang

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
24/4/2026, 13.58 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam program magang nasional. Perusahaan-perusahaan yang melanggar telah mendapatkan teguran dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist program tersebut.

“Ada sekian perusahaan yang kami tegur, blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, pindahkan, dan seterusnya,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 

Ia menyebut, penyelewengan yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan jam kerja yang tidak sesuai hingga penempatan peserta tidak sesuai dengan kompetensinya. 

“Ketika kami memilihkan awalnya  memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Ternyata pekerjanya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya,” kata dia. 

Adapun program magang nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Program ini telah berjalan selama enam bulan. Penutupan batch I program ini dilakukan pada Jumat (24/4). 

 Yassierli belum mengungkapkan kapan batch II program magang nasional akan digelar. “Tunggu aja dulu,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman