Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK, Jamin Tak Ganggu Independensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru tentang tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini memastikan, independensi OJK tak terganggu.
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK. Aturan ini berlaku sejak 24 April 2026, dan mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara termasuk perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin menyatakan, aturan baru ini tidak mengganggu independenai OJK.
“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Herman dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Aturan ini, kata dia, agar menggarisbawahi penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Hal ini, menjadi langkah untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
Herman mengatakan, penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat.
Hal ini, tambah Herman, tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan.
Ia menyebut, dalam aturan ini ditekankan pemisahan antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.
Hal yang diatur berupa penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wabil khusus untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.
Menurut Herman, hal ini sejalan dengan praktik internasional. Ia menggambarkan, lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.
"Penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Adapun, dalam Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026, dituliskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara (BUN) pada APBN, yang mana penyusunan anggarannya dibahas OJK bersama DPR.
Di sisi lain, dalam PMK ini juga dituliskan bahwa Dewan Komisioner OJK harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan, sebelum menyusun dan menetapkan anggaran tahunan.
DJSPSK Kementerian Keuangan juga dilibatkan untuk melakukan penilaian gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran dan sumber dana, serta data rencana anggaran dan realisasi anggaran OJK.