Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi secara real-time untuk memperkuat pengawasan terhadap 1.594 bank di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan langkah ini dilakukan guna meningkatkan akurasi deteksi dini terhadap kondisi perbankan sekaligus mempercepat proses mitigasi risiko dan penanganan klaim. Saat ini LPS memantau berbagai jenis bank, mulai dari bank umum, bank syariah, bank pembangunan daerah, bank digital, hingga bank perekonomian rakyat (BPR).
“Jadi kami ini sekarang memantau 1.594 bank. Bank umum, bank syariah, bank daerah, bank digital, dan termasuk BPR,” ujar Anggito dalam rapat dengan DPR Komisi XI, Selasa (19/5).
Menurutnya, selama ini proses pendeteksian data maupun pemantauan kinerja perbankan masih menghadapi kendala keterlambatan data atau lag. Bahkan, jeda waktu keterlambatan tersebut bisa mencapai minimal 30 hari.
“Nah ini selama ini di dalam rangka untuk pendeteksian data bank ataupun kinerja itu ada semacam latensi ataupun deteksi dan lag. Lag-nya sampai 30 hari minimal,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPS akan membangun sistem data yang dapat dikelola secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan validasi dan akurasi data dalam proses penjaminan maupun resolusi bank.
“Jadi kami akan membuat suatu data ataupun informasi data yang kami kelola secara real time. Nah ini tentu juga akan bisa meningkatkan akurasi, validasi data dalam langkah pinjaman dan resolusi,” ujar Anggito.
Selain itu, LPS juga menyoroti tingginya gugatan hukum yang berkaitan dengan akurasi data perbankan, khususnya dari sektor BPR. Saat ini, lembaga tersebut tengah menangani sekitar 20 kasus hukum yang sebagian besar dipicu persoalan validitas data.
“Sekarang kita menangani sekitar 20 kasus yang pada umumnya berasal mengenai data tersebut. Karena data-data itu akurasinya, khususnya BPR-BPR itu akurasinya kurang memadai sehingga kami harus melayani beberapa gugatan-gugatan yang masuk,” katanya.