LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank meski BI Kerek Suku Bunga
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan pada bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) meski Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan alias BI Rate 50 basis poin (bps) pada Mei.
TBP simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap, masing-masing sebesar 3,5% dan 2%. Begitu pula TBP untuk simpanan rupiah di BPR yang tetap 6%. TBP ini berlaku selama Juni - September.
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
“LPS terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan dan pasar keuangan ke depan,” demikian pernyataan LPS dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
LPS menyampaikan keputusan untuk menahan TBP salah satunya mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, meski BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25% pada Mei.
Kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan juga dinilai masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat.
Selain itu, LPS menyampaikan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Berdasarkan hasil evaluasi LPS, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.
Data per April menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98% dari total rekening.
LPS menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.
Lembaga menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat “3T” yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
LPS pun kembali mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.