Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS untuk periode Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, kenaikan TBP dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan. Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Dengan keputusan tersebut, TBP yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 menjadi sebagai berikut:
- Simpanan rupiah di Bank Umum: 3,75%
- Simpanan valuta asing di Bank Umum: tetap 2,00%
- Simpanan rupiah di BPR: 6,25%
Menurut Anggito, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan sektor perbankan. LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP dan dapat melakukan penyesuaian sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian maupun sistem keuangan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"Kebijakan ini merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," kata Anggito.