Alasan Pemerintah Pungut Pajak Via Marketplace: Ekonomi Membaik, Pajak Naik 23%
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu alasan pemerintah memberlakukan pungutan PPh Pasal 22 lewat empat marketplace yang efektif berlaku 1 Agustus 2026 karena menilai kondisi ekonomi dalam negeri membaik.
Bimo mengatakan, hal itu tergambar dari konerja penerimaan perpajakan nasional yang mencatat pertumbuhan hampir 23% selama periode Januari hingga Juni 2026.
Atas dasar itu, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pungutan PPh Pasal 22.
Bimo mengatakan, tren pertumbuhan penerimaan tersebut terjadi di seluruh jenis pajak. Menurutnya, peningkatan itu menandakan perbaikan fundamental perekonomian.
“Di semua jenis pajak kami mencatat ada pertambahan kinerja, penaikan kinerja yang signifikan dibanding tahun lalu,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan pemerintah tidak akan menarik pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia belum tembus 6%.
“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (9/10).
Namun ternyata pajak marketplace ini diterapkan saat target tersebut belum tercapai.
“Dari sisi fiskal, dari sisi kapasitas pemajakan terhadap natural growth daripada perekonomian Indonesia itu semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik. Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan,” kata Bimo.
Adapun, DJP Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang online melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Empat marketplace yang telah resmi ditunjuk pemerintah pada 1 Juli 2026 yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platfom tersebut memiliki waktu satu bulan untuk masa transisi sebelum efektif menjalankan aturan tersebut pada Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanyalah mekanisme pelunasan pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.
“Pengaturan perubahan mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh pihak marketplace yang ditunjuk,” kata dia.
Bimo menjelaskan, terdapat enam tahapan dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Tahap pertama, dimulai saat konsumen melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa melalui marketplace. Setelah transaksi terjadi, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform tersebut.
Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan.
“Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan oleh marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort,” kata Bimo.
Tahap berikutnya, marketplace menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara. Setelah penyetoran dilakukan, marketplace wajib melaporkan seluruh pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara elektronik.
Bimo menyebut, mekanisme baru tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan mekanisme ini, kami berharap marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” katanya.
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bimo mencontohkan, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp 10.000. Ia menerangkan, pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, bukti pemungutan akan tersedia secara otomatis atau pre-populated pada akun Coretax wajib pajak sehingga memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Adapula sejumlah pengecualian yang tidak akan dikenakan pajak ini, yaitu pedagang orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.