Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika lewat X-ray

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kiri), Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto (kedua kanan), dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Budiono (kanan) menunjukkan barang bukti saat pers rilis terkait penyelundupan kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) di kawasan pergudangan Prambanan Bizland, Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
Penulis: Agustiyanti
3/7/2026, 16.25 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menunjukkan adanya komoditas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengujian laboratorium, barang tersebut dipastikan merupakan narkotika.

"Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand," kata Djaka dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (3/7). 

Menurut dia, Bea Cukai tidak langsung melakukan penyitaan di pelabuhan setelah temuan tersebut. Pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan BNN untuk menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan.

"Kami tidak langsung melakukan penangkapan di pelabuhan. Jika langkah itu dilakukan, tentu kami tidak akan memperoleh informasi mengenai jaringan di belakangnya. Karena itu kami berkoordinasi secara ketat dengan BNN untuk melakukan controlled delivery hingga pengiriman tiba di Gresik," ujar dia.

Djaka menjelaskan operasi gabungan tersebut melibatkan personel Bea Cukai dan BNN yang mengawasi perjalanan empat kontainer sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga tiba di sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur.

Melalui operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid seberat 3,37 ton sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara yang diduga memanfaatkan jalur impor resmi.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan adanya modus baru penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan dokumen kepabeanan yang tampak sah untuk mengelabui petugas, sehingga penguatan pemeriksaan berbasis teknologi dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam penindakan.

Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur perdagangan internasional bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berkomitmen menjaga bangsa ini dari peredaran barang-barang terlarang, khususnya narkotika yang menjadi musuh bersama masyarakat dunia," kata Djaka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.