Menkeu Purbaya Bebaskan Bea Masuk Alutsista, Proses Impor Senjata Lebih Cepat

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Penerbang TNI AU berfoto usai saat serah terima alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari Pemerintah kepada TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Penulis: Ade Rosman
8/7/2026, 16.00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan untuk menghasilkan barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan secara elektronik pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta seluruh perubahannya. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 45 Tahun 2026 disebutkan pembebasan bea masuk diberikan atas impor:

  • persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau
  • barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Aturan baru ini juga memperjelas bahwa fasilitas pembebasan tidak hanya berlaku untuk bea masuk umum, tetapi juga mencakup:

  • bea masuk antidumping dan antidumping sementara;
  • bea masuk imbalan (countervailing duty) dan sementara;
  • bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty) dan sementara; serta
  • bea masuk pembalasan dan bea masuk kompensasi sementara.

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk barang yang digunakan dalam rangka pertahanan dan keamanan negara oleh sembilan instansi, yakni:

  1. Lembaga Kepresidenan;
  2. Kementerian Pertahanan;
  3. Markas Besar TNI;
  4. Markas Besar Polri;
  5. Badan Intelijen Negara;
  6. Badan Siber dan Sandi Negara;
  7. Badan Narkotika Nasional;
  8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
  9. Badan Keamanan Laut

Selain digunakan untuk kebutuhan operasional instansi tersebut, fasilitas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan militer dalam rangka kerja sama maupun latihan militer bersama sesuai ketentuan dalam PMK.

Tidak hanya instansi pemerintah, pihak ketiga yang memperoleh kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dari kementerian, lembaga, atau badan tersebut juga dapat mengajukan pembebasan bea masuk.

Sementara itu, barang yang memperoleh fasilitas harus berasal dari pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari hibah.

Pengajuan Impor Kini Secara Elektronik

Salah satu perubahan penting dalam PMK ini adalah penyederhanaan proses administrasi. Permohonan pembebasan bea masuk wajib diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Pengajuan secara manual hanya dimungkinkan apabila sistem elektronik mengalami gangguan.

Setelah permohonan diterima, pejabat yang berwenang melakukan penelitian administratif dan substantif. Keputusan atas permohonan diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Apabila diperlukan dokumen tambahan, jangka waktu dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam PMK. 

Kemenkeu Bisa Audit

Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, pemerintah dapat melakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menyatakan PMK Nomor 45 Tahun 2026 diterbitkan untuk menunjang pengadaan barang bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, menyederhanakan prosedur impor, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Aturan ini mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman