Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Benarkah karena Masalah Kesehatan?
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Poisisi yang kosong saat ini diduduki oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.
Destry menuturkan, pengunduran diri tersebut disampaikan Perry pada 25 Juli 2026 kepada Prabowo.
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menjelasan, pengunduran diri Perry diproses sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun, penetapan Destry sebagai Plt Gubernur BI merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Destry menegaskan kebijakan dan operasional bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Pihaknya akan terus memastikan akan terus menjalankan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Perry resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018. Ia kemudian ditetapkan kembali untuk periode kedua berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023, menjadikannya Gubernur BI pertama yang menjabat dua periode berturut-turut.
Perry mulai bergabung dengan Bank Indonesia pada Januari 1984. Kariernya terentang panjang di berbagai bidang strategis, mulai dari riset ekonomi, kebijakan moneter, makroprudensial, hingga isu internasional.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur, Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, serta Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial. Pada periode 2009-2013, ia menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018.
Di kancah internasional, Perry pernah ditunjuk sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) periode 2007-2009, mewakili 13 negara anggota South-East Asia Voting Group.