Purbaya Sebut Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 Juta: Kisarannya Dekati UMP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp 16 juta per bulan. Ia menyebut besaran gaji yang tengah dibahas pemerintah jauh di bawah angka tersebut dan diperkirakan berada di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP, lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi saya belum tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, pemerintah belum menetapkan besaran final gaji manajer Kopdes. Namun sebagai bendahara negara, ia tidak akan menyetujui jika nominalnya terlalu tinggi.
“Kalau segitu (Rp 16 juta) ya kami enggak setujuin saja, selesai,” kata dia.
Purbaya mengatakan, pembahasan mengenai skema penggajian pengelola Kopdes masih berlangsung. Informasi yang diterimanya menunjukkan besaran gaji sementara mengarah pada kisaran UMP, meski keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Sementara itu katanya UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa gaji manajer Kopdes Merah Putih mencapai Rp 16 juta per bulan. Adapun, selama dua tahun pertama gaji manajer Kopdes Merah Putih akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menjelaskan pemerintah tetap melanjutkan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk skema pembiayaannya. Pemerintah akan menanggung pembayaran kredit koperasi kepada perbankan yang nilainya mencapai Rp 240 triliun melalui cicilan selama enam tahun.
Ia menyebut, cicilan pokok diperkirakan sekitar Rp 40 triliun per tahun, di luar bunga. Pemerintah menargetkan pembayaran cicilan pertama dapat dilakukan pada September 2026 tanpa mengalami keterlambatan.
Purbaya mengatakan, masyarakat desa tetap akan memperoleh manfaat dari program tersebut. Selain aset koperasi menjadi milik desa, keuntungan usaha atau sisa hasil usaha (SHU) nantinya akan dibagikan kepada warga desa sebagai anggota koperasi.
“Kami sedang bekerja sama dengan BPKP, Danantara, bank, dan tim di Kementerian Keuangan untuk memastikan cicilan pertama pada September tidak akan molor,” kata Purbaya.