Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Kejar Penerimaan Pajak

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak PPh final 0,5 persen melalui marketplace atau toko digital hingga ekonomi membaik, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
6/8/2026, 08.31 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Ia menegaskan, fungsi Babinsa bukan untuk membantu petugas pajak memungut penerimaan negara.

“Yang penggunaan Babinsa itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa-apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, aparat turun tangan apabila petugas pajak menghadapi gangguan saat menjalankan tugasnya. Namun, keterlibatan tersebut semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, bukan untuk proses pemungutan pajak.

“Kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal. Tapi enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” kata Purbaya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan pada 15 Juli 2026. 

Dalam surat edaran tersebut, DJP menyatakan unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. 

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," kata Bimo dalam poin umum SE-8/PJ/2026 tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman