BPS Perbarui KBJI 2026, Jadi Basis Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026. Dokumen ini akan memperkaya pendataan ketenagakerjaan hingga mendukung pemetaan kebutuhan tenaga kerja hingga pengembangan karier.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, KBJI 2026 akan digunakan dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Dengan demikian, data ketenagakerjaan yang dihasilkan dapat memiliki cakupan dan informasi yang lebih kaya.
“Di sisi pemanfaatan, klasifikasi yang lebih mutahir, tentunya bisa menghadirkan informasi ketenaga kerjaan yang lebih kaya,” kata Amalia dalam peluncuran rilis KBJI 2026, Jumat (18/9).
Menurut dia, pembaruan KBJI dan mekanisme pengkodean baru akan memperluas cakupan pengkodean dalam Sakernas. Selain itu, KBJI 2026 akan digunakan dalam diseminasi data ketenagakerjaan agar informasi yang disampaikan lebih informatif.
KBJI 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penelitian. Struktur klasifikasi yang lebih baru memungkinkan data mengenai pekerjaan diolah lebih lanjut sehingga menghasilkan informasi yang lebih analitis.
“Berikutnya tidak hanya untuk penelitian, KBJI 2026 juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan basis data dan layanan ke tenaga kerjaan,” ujar Amalia.
Dia mencontohkan, pemanfaatan KBJI dalam aplikasi Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Standar jabatan dalam KBJI dapat membantu menghubungkan data ketenagakerjaan pada aplikasi tersebut dengan data Sakernas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, KBJI 2026 setidaknya memiliki beberapa fungsi utama. Salah satunya sebagai standar statistik ketenagakerjaan sekaligus fondasi informasi pasar kerja.
Yassierli menilai, detail klasifikasi jabatan menjadi penting agar pemerintah dapat memperoleh gambaran kebutuhan pasar kerja secara lebih spesifik.
“KBJI 2026 ini minimal menjalankan 6 fungsi utama. Pertama tadi sudah disampaikan oleh Ibu Kepala, standar statistik ketenaga kerjaan.Bagi kami yang kedua ini penting, fondasi untuk informasi pasar kerja,” kata Yassierli.
Meski begitu, menurut dia, data pada level klasifikasi tertentu terkadang belum cukup memberikan informasi mengenai jenis pekerjaan yang sebenarnya dibutuhkan industri.
Dia mencontohkan data Sakernas yang menunjukkan adanya peningkatan permintaan terhadap guru sekolah menengah. Namun, informasi tersebut belum menggambarkan secara spesifik jenis guru yang dibutuhkan.
“Ternyata kalau hanya selesai di digit empat ya seperti itu. Belum cukup dalam memberikan insight. Jadi kita didetailkan guru sekolah menengah yang dimaksud adalah guru bahasa Mandarin,” kata Yassierli.
Menurut dia, informasi pada level klasifikasi yang lebih rinci dapat membantu pemerintah melihat jenis pekerjaan yang tumbuh dan kompetensi yang dibutuhkan secara lebih spesifik.
Fungsi berikutnya adalah menjadi acuan dalam pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) industri. Yassierli mengatakan, pemerintah akan mendorong penggunaan KBJI oleh pelaku industri, termasuk untuk mengelompokkan pekerjaan, merancang struktur organisasi, serta mendetailkan pengelolaan SDM dan human capital perusahaan.
“Sehingga nanti ketika kita kemudian mengkolek data pada level nasional, itu lebih mudah. Kemudian ujungnya nanti dia akan menjadi penghubung antara jabatan dan kompetensi,” ujarnya.
KBJI 2026 juga akan menjadi salah satu basis dalam mengidentifikasi future skills atau keterampilan yang dibutuhkan pada masa mendatang. Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat tren pertumbuhan pekerjaan dari data Sakernas, kemudian memetakan kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Pemetaan tersebut selanjutnya dapat dikaitkan dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan skema sertifikasi yang tersedia.
“Inilah journey yang kami lakukan. Kemudian terakhir tentu ini juga akan bermanfaat untuk penempatan dan pengembangan karir, tidak hanya pada level nasional, tapi juga pada bagaimana mobilitas, talent mobility antar perusahaan dan seterusnya,” kata Yassierli.