Dirjen Bea Cukai: Pakaian Bekas Impor Terus Masuk RI karena Masih Diminati

Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti impor ilegal pakaian bekas yang disita saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran di bidang kepabeanan terhadap importasi ilegal dengan mengamankan 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
22/9/2026, 15.47 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak 1.435 pakaian impor ilegal diduga bekas sepanjang Agustus-September 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia lantaran masih terdapat permintaan dari masyarakat. 

Djaka mengakui, pintu masuk untuk barang-barang ilegal di Indonesia hingga kini masih banyak. Lokasinya, antara lain berada di perairan Selat Malaka serta perbatasan Kalimantan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anak buahnya, kedua lokasi tersebut menjadi pintu masuk impor pakaian bekas. Masyarakat di wilayah tersebut pun masih menggunakannya. 

“Dalam arti kata bahwa kebutuhan ataupun keinginan masyarakat masih ingin menggunakan ataupun memakai balpres ini masih ada,” kata Djaka dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (22/9)..

Selama keinginan dari masyarakat masih ada, menurut dia, pakaian impor bekas masih akan beredar.  “Sehingga teorinya kita main kucing-kucingan. Itu selama kebutuhan dari masyarakat ada itu pasti akan terjadi,” katanya. 

Namun, Djaka memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki DJBC.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penindakan terhadap pakaian bekas berkaitan dengan perlindungan konsumen dan industri dalam negeri.

“Yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen,” katanya. 

DJBC Kementerian Keuangan pada hari ini mengungkap empat kasus impor beras, garam, dan pakaian yang diduga bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 27,339 miliar.

Dari empat kasus sepanjang Agustus-September 2026, Bea Cukai menemukan 30 kontainer yang berisi total 833,75 ton beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas.

Suahasil menuturkan, masuknya pakaian bekas juga dapat berdampak terhadap industri dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil beserta sektor pendukungnya.

“Kalau balpres masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia,” kata Suahasil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman