Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Outsourcing Industri Tekstil
Pemerintah tengah mengkaji opsi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa outsourcing yang digunakan industri tekstil. Langkah tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dibahas pemerintah demi memberikan kemudahan bagi industri tekstil, khususnya yang berorientasi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, industri tekstil memiliki siklus pesanan yang berbeda-beda. Industri yang berorientasi ekspor, misalnya, menghadapi pesanan untuk produk berbagai musim seperti winter (musim dingin), summer (musim panas), hingga autumn (musim gugur) dengan volume yang tidak selalu sama.
“Jadi itu insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (23/9).
Ia menuturkan, perubahan volume pesanan tersebut membuat industri tekstil membutuhkan outsourcing ketika produksinya meningkat. Pemerintah kini membahas agar proses outsourcing tersebut bisa memperoleh fasilitas PPN.
“Biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volumenya tidak sama itu ada outsourcing. Nah, pada saat dia berproses bagian outsourcing itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, bentuk fasilitas yang akan diberikan salah dapat berupa pembebasan atau keringanan PPN. Selain fasilitas PPN untuk outsourcing, pemerintah juga membahas percepatan proses restitusi pajak bagi industri yang berorientasi ekspor.
Dia mengatakan, industri berorientasi ekspor umumnya mengajukan restitusi. Pemerintah ingin proses pengembalian pajak tersebut tidak berlangsung terlalu lama.
"Nah, tentu juga kan sekarang kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," ucapnya.
Ia menuturkan, pembahasan mengenai fasilitas tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Di sisi lain, Airlangga menyebut pemerintah masih mengkaji bentuk kemudahan yang akan diberikan kepada sejumlah industri tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan pada 2026.
“Kita masih kaji dalam waktu dekat beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden," kata Airlangga.