Kebijakan Terakhir Purbaya: Penempatan Kelebihan Kas Negara di BI Dihapus
Kementerian Keuangan mengubah skema pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Salah satu perubahan mendasar dalam beleid tersebut yaitu dihapusnya opsi penempatan kelebihan kas negara di Bank Indonesia (BI), yang sebelumnya menjadi salah satu instrumen dalam aturan lama.
PMK ini ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Aturan tersebut resmi berlaku setelah diundangkan pada 8 September 2026, beberapa hari sebelum Purbaya dicopot pada 14 September 2026.
Ini adalah salah satu kebijakan terakhir yang diteken Purbaya sebelum lengser, tetapi tetap berlaku dan mengikat meski posisi Menteri Keuangan telah berganti. Adapun PMK 67/2026 menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Berdasarkan pasal 11 aturan baru ini, pengelolaan kelebihan kas kini hanya dilaksanakan melalui dua jalur: penempatan uang negara pada bank, baik konvensional maupun syariah, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN), baik lewat pembelian outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, maupun transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN.
Sedangkan opsi penempatan dana di BI yang sebelumnya diatur dalam PMK 44/2024 tidak lagi masuk dalam daftar instrumen tersebut.
Adapun bunyi Pasal 11 PMK tersebut, sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan:
- penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau
- pembelian SBN.
(2) Penempatan uang negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- penempatan uang negara pada Bank Umum secara konvensional; atau
- penempatan uang negara pada Bank Umum secara syariah.
(3) Pembelian SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- pembelian SBN outright di Pasar Sekunder;
- Reverse Repo SBN;
- Reverse Repo Syariah SBSN; dan/atau
- Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBS
Namun, peran BI dalam sistem kas negara tidak sepenuhnya hilang. Pada Pasal 5 PMK ini tetap mengatur bahwa saldo operasional minimal pemerintah disediakan pada tiga jenis rekening, yakni rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
“Rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK tersebut.
Kemenkeu menjelaskan bahwa PMK 44/2024 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Dengan demikian, perlu diganti agar pengelolaan kas menjadi lebih prudent, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah.
Selain mengubah instrumen penempatan dana, PMK 67/2026 juga memperketat kriteria bank umum yang dapat menjadi mitra kerja pemerintah. Hal ini mencakup kewajiban memiliki izin usaha aktif, beroperasi di wilayah Indonesia, dan khusus mitra kerja Kuasa BUN Pusat harus memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank minimal kategori 3 yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).