Infrastruktur Daerah Bisa Dibiayai dari Kurang Bayar DBH, Ini Skemanya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (27/7/2026). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 46 poin atau 0,26 persen menjadi Rp18.009 per dolar AS dari penutupan sebelumnya Rp17.963 per dolar AS.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
28/9/2026, 13.57 WIB

Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati skema baru pembiayaan pembangunan infrastruktur prioritas di daerah dengan memanfaatkan posisi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Skema ini disiapkan untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan ruang fiskal.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari postur Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar Rp 735 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi DBH disepakati sebesar Rp 63,36 triliun.

Pada rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah pada pekan lalu,  keduanya menyepakati penyelesaian kurang bayar DBH secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. Kurang bayar DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung sektor prioritas pemerintah melalui skema pembayaran kreatif dan jenis pembiayaan lainnya yang diberikan oleh lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari Menteri Keuangan. 

Skema ini ditujukan terutama bagi daerah yang memiliki posisi net kurang bayar DBH. Pemerintah daerah nantinya dapat mengusulkan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, dengan tetap mengikuti batas plafon pembiayaan maksimal yang ditetapkan untuk masing-masing daerah.

Secara teknis, pemerintah pusat atau melalui operator investasi pemerintah yang ditunjuk kemudian akan melakukan penilaian teknis dan administratif terhadap usulan tersebut. Pembiayaan pembangunan diberikan berdasarkan hasil penilaian dan dengan memperhatikan plafon pembiayaan maksimal masing-masing daerah.

"Jika pembiayaan pembangunan infrastruktur prioritas daerah menggunakan net kurang bayar DBH, skema pengembalian pinjaman akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dengan memperhitungkan net kurang bayar DBH tersebut sehingga tidak menjadi tambahan beban dalam APBD," bunyi kesepakatan yang dibacakan anggota Panitia Kerja (Panja) TKD, Syarief Abdullah Alkadrie, dalam rapat, Kamis (24/9). 

Penetapan plafon pembiayaan maksimal bagi setiap daerah nantinya akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perubahan kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya TKD dalam dua tahun terakhir.

“Penetapan pagu pembiayaan maksimal untuk setiap daerah memperhatikan antara lain: perubahan kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya TKD dalam 2 tahun terakhir,” kata Syarief.

Besaran plafon tersebut juga akan ditetapkan dan dievaluasi setiap tahun dengan memperhatikan perkembangan kebijakan alokasi TKD. Keberlanjutan pembiayaan ke depan juga akan diintegrasikan dengan kebijakan TKD dan posisi kurang bayar DBH masing-masing daerah.

Selain skema pembiayaan tersebut, kebijakan DBH 2027 diarahkan untuk menyelaraskan alokasi DBH dengan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan belanja daerah. Pemanfaatan DBH yang telah ditentukan penggunaannya juga akan disinergikan dengan program prioritas pemerintah pusat.

Dalam RAPBN 2027, total TKD sebesar Rp 735 triliun terdiri atas DBH Rp63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun, dana otonomi khusus Rp 16,85 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta Rp 1,1 triliun, Dana Desa Rp 77 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp2,25 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menuturkan, hasil pembahasan RAPBN 2027 tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9) untuk mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman