Pemerintah Gelontorkan Rp31 Triliun pada Akhir Tahun: Bansos hingga Subsidi Upah
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk menjalankan sejumlah program bantuan pada kuartal IV atau akhir tahun. Penyaluran stimulus itu diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat melalui bantuan sosial alias bansos pangan, bantuan subsidi upah, hingga program pembukaan rekening bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (30/9).
Airlangga menjelaskan, salah satu program yang disiapkan pemerintah berupa pembukaan rekening bagi warga negara yang berusia di atas 17 tahun dan masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Ia mengatakan pihak pemerintah saat ini masih melakukan pengecekan jumlah penerima dan kebutuhan anggaran program bersama kementerian terkait. “Nanti angkanya, sedang di crosscheck,” kata Airlangga dalam konferensi pers setelah pertemuan.
Pemerintah juga menyalurkan pemberian bantuan pangan 10 kilogram (kg) beras kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan untuk periode Oktober hingga Desember. Program ini menyasar 33.244.408 KPM yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. “Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp 17,5 triliun,” ujar Airlangga.
Selain bantuan pangan, pemerintah kembali menyiapkan program bantuan subsidi upah atau BSU bagi pekerja kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Setiap pekerja penerima BSU akan memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total bantuan Rp 900 ribu.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga.
Daftar Insentif Pemerintah hingga 2027
Pemerintah turut menyiapkan sejumlah program yang akan dilanjutkan pada 2027. Program ini mencakup pelatihan tenaga kerja, insentif perpajakan, perumahan, perlindungan pekerja, hingga industri perhiasan.
Airlangga menjelaskan program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan berlanjut dengan target 150 ribu peserta pada 2027. Pemerintah juga akan melanjutkan program vokasi dengan target 300 ribu peserta.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Airlangga mengatakan insentif tersebut akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027.
Adapun insentif mengenai pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas mulai tahun depan. Airlangga menjelaskan fasilitas tersebut kepada pekerja di seluruh sektor yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujarnya.
Lebih jauh, pemerintah turut membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP berdasarkan tingkat inflasi. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di sektor perumahan, pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP pada tahun depan. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 2 miliar.
Fasilitas itu juga berlaku atas pembelian rumah dengan nilai lebih tinggi. “PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” kata Airlangga.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM bagi kelompok bukan penerima upah pada 2027. Besaran diskon tersebut akan mengikuti kebijakan yang berlaku pada tahun ini.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berdasarkan tingkat penghasilan pekerja. Pemerintah akan memberikan manfaat JKP selama enam bulan dengan besaran yang berbeda sesuai kelompok penghasilan.
Pekerja dengan penghasilan sekitar Rp 2,3 juta akan mendapatkan manfaat Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan. Pekerja dengan penghasilan Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp 3,6 juta juga akan mendapatkan manfaat Rp 2,3 juta per bulan.
“Bagi kelompok tiga yang di atas itu, yang gajinya antara Rp3,8 juta akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60% dalam enam bulan,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan program baru berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan bunga sebesar 6%.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan program KPR tersebut bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Kini, pemerintah memperluas sasaran program kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Program itu akan memberikan fasilitas pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan perubahan standar untuk pemberian fasilitas PPN, yakni penyesuaikan standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas itu menjadi 99,9%. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini mensyaratkan kadar logam mulia sebesar 99,99%. “Ini akan ada perbaikan daripada Peraturan Pemerintah,” ujar Airlangga.