PPN Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Himbara - LinkAja Jadi Pemungut

AI, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi iPhone lipat dan AirPods berkamera
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
2/10/2026, 10.23 WIB

Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia. Pemungutan tersebut dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Pada tahap awal, pemerintah menunjuk enam lembaga sebagai issuer atau pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Keenamnya terdiri dari empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), satu bank syariah, dan satu penyelenggara layanan pembayaran.

Enam issuer tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan SPP-TDLN dilakukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10).

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, lembaga yang ditunjuk sebagai issuer berperan dalam mendukung proses pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Ia juga memastikan SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini ditujukan agar transaksi yang sama tidak dikenakan pemungutan PPN dua kali.

Bimo juga menuturkan, sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Selain enam pemungut yang telah ditunjuk, sejumlah issuer lainnya masih menjalani tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing. Mereka akan memasuki periode stabilisasi sebelum selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bimo mengatakan keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Penerapan SPP-TDLN ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman