Kemenkeu Minta Kementerian Hemat Anggaran Perjalanan Dinas 30%
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Penghematan sebesar 30% dikenakan pada pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan kebijakan itu merupakan langkah penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026.
“Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan, jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Sudarto menegaskan, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus, dan penajaman belanja pun tidak boleh menggangu pelayanan publik
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” kata dia.
Penghematan untuk Perjalanan Dinas yang Belum Direalisasikan
Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara tersebut, Menkeu Suahasil meminta kementerian dan lembaga menghemat pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan. Berikut ini kutipan surat tersebut:
“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026), melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment)”
Artinya, pagu yang dihemat adalah anggaran yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Penghematan dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Di sisi lain, kementerian dan lembaga tetap diminta menjaga kelancaran tugas dan program prioritas.
Nantinya, pagu perjalanan dinas hasil penghematan akan dicatat sebagai blokir. Surat itu menyebut anggaran tersebut harus dicantumkan dalam catatan di Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Usulan revisi anggaran terkait langkah ini disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026, sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Kebijakan ini melanjutkan penajaman belanja kementerian dan lembaga yang sebelumnya disampaikan lewat surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Melalui surat itu, Suahasil menyatakan APBN telah memasuki akhir tahun anggaran sehingga perlu dipastikan optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran tetap terjaga.
Surat itu juga menekankan kualitas belanja atau spending better dan fokus pada output prioritas Presiden harus dijaga. Dalam pelaksanaannya, harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.
Selain perjalanan dinas, surat itu meminta kementerian dan lembaga menunda belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan. Hal ini mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor. Surat itu juga menetapkan batas akhir usulan revisi anggaran reguler pada 23 Oktober 2026.