Presiden Prabowo Subianto berinisiatif mengurangi perjalanan dinas luar negeri sebagai langkah efisiensi, menghemat hingga US$ 1,5 miliar dalam lima tahun untuk membiayai program prioritas.
Perintah efisiensi belanja perjalanan dinas para pejabat dikeluarkan melalui surat edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 yang Sri Mulyani tandatangani pada 7 November 2024.
Perjalanan dinas PNS mendapat sorotan dari BPK, karena ditemukan adanya penyimpangan. Berikut ini ulasan mengenai aturan terkait dengan perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penyimpangan belanja perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 sebesar Rp39,26 miliar pada 46 Kementerian/Lembaga Negara.