Utang Whoosh Belum Dibayar, Pemerintah Siapkan Perpres Jadi Landasan Hukum

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Kereta Cepat Jakarta Bandung tiba di Stasiun Tegalluar Summarecon Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).
Penulis: Ade Rosman
9/10/2026, 14.52 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani menyatakan pemerintah masih menyiapkan landasan hukum untuk pembayaran utang kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Landasan hukum tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia kepada Kementerian Keuangan.

PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia adalah konsorsium badan usaha milik negara di Indonesia yang memegang 60% saham pengendali di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Di dalam Perpres ini nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10). 

Pemerintah berpegang pada dua prinsip dalam proses tersebut, yaitu memastikan layanan Whoosh berjalan dengan baik dan menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan.

“Untuk ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres,” kata dia. 

Pemerintah berharap Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak serta hak dan kewajiban yang melekat. Dengan demikian, pada saat proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, Whoosh akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” kata Evita. 

Uji Tuntas

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji pengambilalihan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dari Danantara. 

Meski mulanya direncanakan pengambilalihan tersebut direncanakan pada 15 September 2026, namun hingga kini Kementerian Keuangan masih menghitung rencana tersebut. 

“Whoosh ini terus dikaji, yang penting jangan sampai Whoosh berhenti service-nya, pelayanan dari Whoosh ini terus berjalan, tapi beban fiskalnya tidak, atau minimize impact kepada beban fiskalnya,” kata Juda dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10). 

Juda menuturkan, saat ini tengah dilakukan due diligence atau uji tuntas terhadap pengambilalihan Whoosh tersebut. 

“Sekarang terus dilakukan pembahasan, dilakukan due diligence terhadap Whoosh ini, jadi tujuannya tetap, fiskalnya tercapai, dicari cara-cara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Juda. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman