Harga Minyak Terus Meningkat, Anggaran Subsidi Energi Bengkak Jadi Rp 500 T
Pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp 500 triliun pada 2026 dari alokasi awal sebesar Rp 338 triliun. Kenaikan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak mentah dunia yang berpotensi menambah beban belanja negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) hingga akhir Oktober 2026 mencapai US$ 93 per barel. Sementara itu, nilai tukar rupiah berada di kisaran 17.508 per dolar AS.
Kenaikan harga minyak tersebut berdampak terhadap meningkatnya pembayaran pemerintah kepada PT Pertamina dan PT PLN untuk subsidi dan kompensasi energi.
“Ini menyebabkan tentu pembayaran kepada Pertamina juga PLN dan Pertamina akan meningkat,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (3/11).
Bendahara negara menjelaskan, pemerintah awalnya mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 338 triliun dalam APBN 2026. Namun, pemerintah kemudian menaikkan alokasi tersebut menjadi Rp 500 triliun melalui sebagai antisipasi kenaikan harga minyak.
Anggaran Rp 500 triliun tersebut menjadi patokan pemerintah untuk membayar subsidi dan kompensasi energi setiap bulan kepada Pertamina dan PLN.
Suahasil mengatakan, hingga 30 Oktober 2026, pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 333,9 triliun. Pembayaran tersebut masih akan berlanjut pada November dan Desember sesuai dengan anggaran yang tersedia.
"Nanti tentu di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan satu tahun ini jadinya berapa," kata Suahasil.