Pemerintah Rombak Aturan DHE SDA, Bidik Lebih Banyak Konversi Dolar AS ke Rupiah

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Foto udara suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin(2/11/2026). 
3/11/2026, 22.48 WIB

Pemerintah berencana merombak aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, perubahan ditujukan untuk meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat (AS) 

“Sedang dirancang perubahan aturan DHE yang pada intinya untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi US dolar yang masuk,” kata Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV tahun 2026, yang digelar di Jakarta, Selasa (3/11).

Bendahara negara mengatakan, revisi yang tengah digodok bertujuan agar hasil ekspor dapat dikonversi lebih tinggi ke dalam mata uang rupiah.  “Kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” kata Suahasil. 

Adapun, aturan DHE SDA ini sebelumnya resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. 

Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5) 

Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman