Antrean di Pengujung Tenggat Kenaikan Tarif Surat Kendaraan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Penulis: Arief Kamaludin
6/1/2017, 11.45 WIB

Pemberlakuan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor memicu keriuhan. Penyebabnya, tarif baru yang berlaku mulai 6 Januari itu naik tinggi hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Presiden Joko Widodo, yang meneken Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, malah turut mempertanyakan besarnya kenaikan tarif baru itu.

Menjelang pemberlakuan tarif baru tersebut, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Direktorat Lalu Lintas di berbagai kota dan daerah seluruh Indonesia. Mereka mengurus pembuatan surat baru atau perpanjangan surat kendaraannya dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih ramah di kantongnya.