Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi punya strategi berbeda dalam menjalankan dua periode program pengampunan pajak (tax amnesty). Pada periode I yang berakhir September lalu, dia lebih banyak bertemu dengan para pengusaha kakap dan konglomert. Namun, pada periode II (Oktober-Desember 2016), Ken lebih sering blusukan menemui para pelaku UMKM dan pedagang kecil.
Pada 17 Oktober lalu, Ken sempat menyambangi Pasar Tanah Abang di Jakarta. Di pusat grosir pakaian terbesar di Asia Tenggara itu, dia berdialog dengan para pedagang untuk mengajak mengikuti program amnesti pajak. Tak cuma itu, Direktorat Jenderal Pajak juga membuka gerai layanan program tersebut di sana.
Sedangkan pada Selasa (1/11) kemarin, Ken mendatangi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Barat. Ia terlihat mengelilingi pusat perbelanjaan itu dan berdialog dengan para pemilik kios untuk menjelaskan setiap orang memiliki hak ikut serta dalam amnesti pajak.
"Anda memiliki hak yang sama, meski membayar hanya Rp 100 ribu (tebusan), sebanding dengan mereka yang membayar Rp 100 miliar. Asalkan membayar dengan perhitungan tepat dan jelas," ujar Ken.
Sekadar informasi, wajib pajak UMKM beromzet lebih Rp 4,8 miliar berhak ikut tax amnesty. Namun, berbeda dengan pengusaha besar, tarif tebusan bagi UMKM tetap selama tiga periode program pengampunan. Untuk pengungkapan harta di bawah Rp 10 miliar, dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan di atas Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.
Arief Kamaludin|KATADATA
Kriteria wajib pajak UMKM yang berhak ikut tax amnesty adalah memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Untuk pengungkapan harta di bawah Rp 10 miliar, dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan di atas Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.
Arief Kamaludin|KATADATA
Pada 17 Oktober 2016, Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi sempat menemui para pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta, untuk melakukan sosialisasi program tax amnesty.
Arief Kamaludin|KATADATA
Puluhan pedagang di ITC Mangga Dua menghadiri acara sosialisasi tax amnesty oleh Dirjen Pajak, Selasa (1/11).
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan program tax amnesty kepada para pedagang di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, kepatuhan membayar pajak bakal membuat ketagihan. Jadi, dia mengimbau kepada para pedagang untuk rajin membayar pajak.
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi berdialog dengan para pedagang di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, dalam rangka sosialisasi program tax amnesty kepada para pelaku UMKM.
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi berkeliling mendatangi para pemilik kios di ITC Mangga Dua untuk menjelaskan program tax amnesty.
Arief Kamaludin|KATADATA
Kepada para pemilik kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, Dirjen Ken Dwijugeasteadi menyatakan tax amnesty merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah tengah membidik para pelaku UMKM untuk ikut serta dalam program tax amnesty periode II.
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi mengajak para pedagang di Pasar Tanah Abang untuk segera ikut program tax amnesty.