Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Dalam kasus ini Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar Rp125-150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. "Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari kasus ini. Keempat tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Katadata/Fauza Syahputra
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan) bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyampaikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyampaikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Bupati Pati Sudewo (kedua kiri) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Bupati Pati Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Bupati Pati Sudewo (kedua kiri) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Bupati Pati Sudewo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Bupati Pati Sudewo (tengah) menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dengan barang bukti Rp2,6 miliar.