Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.

Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek secara resmi telah menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua.

Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online alias ojol.

Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi tersebut untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide pada tanggal 1 Juli 2026.

Hal senada juga disampaikan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem agar perubahan skema bagi hasil tersebut tidak berdampak negatif terhadap pengguna maupun mitra pengemudi.

Menanggapi pernyataan dua aplikator tersebut Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak agar aplikator lain seperti Maxim dan inDrive menerapkan kebijakan yang sama karena merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra, Rahayu Subekti