Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojek Online (Ojol).

Dalam Perpres ini Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya.

Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah diterbitkan Perpres ojol itu yang sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra