Alarm untuk Pemerintah Atas Kebijakan Wajib Jual Minyak ke Pertamina

Chevron
Penulis: Pri Agung Rakhmanto
26/8/2018, 12.13 WIB

Di sisi lain, jika kebijakan kewajiban tersebut diterapkan, terdapat potensi masalah yang perlu menjadi catatan dan perhatian pemerintah.  Kebijakan ini berpotensi melanggar kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) yang selama ini diberlakukan (dishonored of contract sanctity). 

Praktik tidak menghormati kontrak bisnis yang telah disepakati para pihak, dikhawatirkan akan makin memberikan sinyal yang tidak kondusif bagi minat dan masuknya investasi (devisa) di sektor hulu migas. Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang tidak konsisten di dalam memegang perjanjian usaha dan juga tidak ramah kepada investasi.

Nilai investasi hulu migas sendiri diketahui sudah menunjukkan tren yang menurun selama beberapa tahun terakhir. Adapun hingga semester I tahun 2018, investasi hulu migas mencapai US$ 3,9 miliar. 

 

Apabila hingga akhir tahun ini diasumsikan ada penurunan investasi sebesar 10% dari tahun 2017, maka pemerintah kehilangan US$ 930 juta. Itu sudah lebih besar dari potensi penghematan devisa sekitar US$ 100 - 500 juta per tahun.

Alhasil, kebijakan yang lebih tepat mungkin adalah dengan mendorong Pertamina agar dapat sebanyak mungkin membeli minyak mentah yang diproduksikan KKKS di tanah air. Namun, itu sebaiknya dilakukan melalui mekanisme bisnis biasa (Business to Business/b to b) dan tidak perlu dengan menerapkan suatu kebijakan yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian baru di industri hulu migas.

Untuk membantu Pertamina dalam hal penghematan biaya pengadaan minyak mentah, pemerintah dapat memberikan harga khusus yang memang menjadi bagian negara bukan kontraktor. Jadi, tujuan penghematan devisa jangan sampai dilakukan melalui kebijakan atau cara-cara yang justru dapat menghambat masuknya investasi yang akan menghasilkan devisa itu sendiri.

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.